KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR: 176 TAHUN 2013
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN POLA DAN MEKANISME PEMBINAAN
PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA
PANDEGA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan PramukaMenimbang :a. bahwa pramuka penegak dan pandega merupakan kader utama pelanjut misi Gerakan Pramuka serta calon pembina dan pemimpin yang handal di masa depan;b. bahwa Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 080 Tahun 1988 perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan Gerakan Pramuka dan masyarakat dewasa ini;c. bahwa sehubungan dengan itu, perlu ditetapkan penyempurnaannya yang dituangkan dalam Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka.Mengingat :1. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.2. Keputusan Munaslub Gerakan Pramuka Nomor 05/Munaslub/2012 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.3. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.4. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 204 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.Memperhatikan :Usul dan saran Pimpinan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.Menetapkan :
MEMUTUSKAN:
Pertama : Mencabut Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 080 Tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.Kedua : Petunjuk Penyelenggaraan Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan lampiran II keputusan ini.Ketiga : Petunjuk Penyelenggaraan ini digunakan sebagai pedoman bagi kwartir, gugusdepan, dan satuan Gerakan Pramuka dalam melaksanakan pembinaan pramuka penegak dan pramuka pandega.Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.Ditetapkan di : Jakarta.Pada tanggal : 21 Oktober 2013Kwartir Nasional Gerakan PramukaKetua,Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
LAMPIRAN I KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 176 TAHUN 2013
TENTANG
POLA DAN MEKANISME PEMBINAAN PRAMUKA PENEGAK
BAB I PENDAHULUAN
1. Umuma. Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda.b. Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda dengan bimbingan anggota dewasa, guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.c. Sebagai organisasi pergerakan, langkah-langkah pembinaan kaum muda bergerak maju menyesuaikan perkembangan dan kebutuhan kaum muda, serta kebutuhan masyarakat dengan memperhatikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, serta ketentuan-ketentuan pengembangan program peserta didik yang telah ditetapkan oleh Kwartir Nasional.
d. Gerakan Pramuka bertujuan membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila serta melestarikan lingkungan hidup.e. Untuk mencapai tujuan itu, Gerakan Pramuka menghimpun kaum muda dalam satuan pramuka sesuai dengan golongan usia, di antaranya satuan pramuka penegak yaitu untuk mereka yang berusia 16 sampai dengan 20 tahun.f. Pembinaan pramuka penegak dilaksanakan di kwartir, gugus depan, dan satuan karya pramuka, bersendikan Sistem Among, dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.g. Untuk melaksanakan pembinaan di kwartir, gugus depan, dan satuan karya pramuka, diperlukan pola pembinaan pramuka penegak beserta mekanismenya.
2. Maksud dan Tujuana. Maksud disusunnya pola dan mekanisme ini adalah untuk digunakan sebagai pedoman dalam menyelenggarakan pembinaan bagi pramuka penegak dengan sistematis dan terarah.
b. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan pelaksanaan pembinaan pramuka penegak.
3. Dasar
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan
Pramuka
b. Keputusan Munaslub Gerakan Pramuka Tahun 2012 Nomor 05/Munaslub/2012 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c. Keputusan Munas Gerakan Pramuka Tahun 2008 Nomor 09/Munas/2008 tentang
Rencana Strategik Gerakan Pramuka 2009-2014.
d. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
e. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 231 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Gugus Depan Gerakan Pramuka.
f. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 170.A Tahun 2008 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka.
g. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 198 Tahun 2011 tentang Syarat
Kecakapan Umum.
4. Pengertian
a. Gugus depan disingkat gudep adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan serta sebagai wadah berhimpun anggota muda.
b. Pramuka adalah Warga Negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya dan Darma Pramuka.
Pramuka juga merupakan sebutan bagi anggota muda Gerakan Pramuka yang terdiri atas pramuka siaga, pramuka penggalang, pramuka penegak, dan pramuka pandega.
c. Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka.
d. Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan.
e. Pembina Pramuka adalah tenaga pendidik Gerakan Pramuka yang bertugas melatih
(membina) peserta didik di gugus depan.
f. Pamong Satuan Karya Pramuka adalah tenaga pendidik Gerakan Pramuka yang bertugas mendidik peserta didik pada satuan karya pramuka (saka).
g. Andalan adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang menjadi pengurus di kwartir
Gerakan Pramuka.
h. Ambalan adalah satuan gerak untuk golongan pramuka penegak, dan dipimpin oleh
Pradana dengan pendamping pembina ambalan.
i. Pembinaan secara umum diartikan sebagai usaha untuk memberi pengarahan dan bimbingan guna mencapai suatu tujuan tertentu.
j. Pembinaan di dalam Gerakan Pramuka adalah usaha pendidikan yang dilakukan secara terus menerus oleh anggota dewasa terhadap peserta didik, dengan menggunakan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, serta Sistem Among yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, perkembangan dan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
k. Pembinaan pramuka penegak adalah proses pendidikan dan pembinaan kepribadian, watak, budi pekerti, pengetahuan, keterampilan, ketangkasan, kesehatan dan kesegaran jasmani, dan kepemimpinan bagi pramuka penegak sehingga dapat hidup mandiri.
l. Pola Pembinaan Pramuka Penegak adalah kerangka kegiatan pembinaan bagi pramuka penegak.
m. Mekanisme Pembinaan adalah tahapan proses pembinaan secara terencana, terinci, dan terarah.
BAB II
MASALAH DAN PENDEKATAN
1. MasalahDalam pelaksanaan proses pembinaan pramuka penegak dan mekanismenya terdapat beberapa masalah yang menjadi tantangan Gerakan Pramuka, antara lain:
a. Transisi dari masa remaja ke masa dewasa. b. Urbanisasi dan pengangguran.
c. Situasi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan nasional
d. Penurunan nilai moral kaum muda.
e. Perkembangan industrialisasi, teknologi yang tidak terkendali dan menurunnya kualitas lingkungan hidup.
f. Menurunnya semangat patriotisme dan nasionalisme kaum muda.
g. Meningkatnya penyalahgunaan narkoba dan minuman keras (miras) di kalangan kaum muda.
h. Minat remaja terhadap Gerakan Pramuka semakin berkurang.
2. PendekatanUntuk mempermudah mengatasi berbagai masalah, dilakukan pendekatan melalui:
a. Kemitraan dan konsultasi.
b. Pendidikan yang efektif, efisien, berguna, dan bermanfaat.
c. Peningkatan kreativitas dan kemampuan berinovasi dalam kegiatan disesuaikan dengan perkembangan lingkungan.
BAB III PEMBINAAN
1. Sasaran PembinaanSasaran pembinaan pramuka penegak diarahkan kepada peningkatan kualitas yang mampu:
a. Melaksanakan kewajiban agamanya secara teratur.
b. Menyampaikan rasa syukur dengan meningkatkan keimanan dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
c. Menghormati agama dan kepercayaan orang lain.
d. Menjalin komunikasi yang baik di antara keluarga dan masyarakat di sekitarnya. e. Mengendalikan emosi diri dan emosi orang lain.
f. Menghargai pendapat orang lain.
g. Bekerjasama dan berinteraksi dengan orang lain di dalam sebuah kelompok h. Mematuhi aturan kelompok dan sanggup menerima konsekuensinya.
i. Peduli terhadap orang lain dan lingkungannya.
j. Menghimpun dan memproses informasi yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah dalam mengambil keputusan.
k. Berinovasi dan berkreasi dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kegiatan keterampilan kepramukaan.
l. Mengaplikasikan pengetahuan yang dimilikinya.
m. Menjaga dan memelihara kesehatan tubuh antara lain dengan berolahraga n. Memanfaatkan kemampuan fisiknya.
o. Menjelaskan perkembangan fisik dan psikologis manusia.
2. Prinsip Pembinaan
Pembinaan Pramuka penegak adalah untuk mempersiapkan diri sebagai pemimpin yang bertanggungjawab kepada diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa, negara dan Tuhan Yang Maha Esa, melalui tri bina yaitu: bina diri, bina satuan, dan bina masyarakat.
a. Bina diri adalah kegiatan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan.
b. Bina satuan adalah mempersiapkan diri menjadi Instruktur dalam keterampilan kepramukaan tertentu pada perindukan siaga dan pasukan penggalang.
c. Bina masyarakat adalah mempersiapkan diri menjadi pemimpin di masyarakat.
3. Wadah Pembinaan
Wadah pembinaan pramuka penegak adalah sebagai berikut:
a. Wadah pembinaan di gugus depan:
1) Ambalan Penegak
Ambalan penegak adalah satuan gerak untuk golongan pramuka penegak yang menghimpun sangga dan dipimpin oleh Pradana dengan didampingi pembina ambalan sebagai penasehat.
2) Sangga
Sangga adalah kelompok belajar interaktif teman sebaya dengan jumlah anggota
4-8 orang pramuka penegak.
3) Sangga Kerja
Sangga kerja adalah wadah untuk melaksanakan suatu tugas atau kegiatan yang anggotanya terdiri atas anggota-anggota sangga yang ada, jumlah anggota disesuaikan dengan beban tugas atau kegiatan yang diemban. Sangga kerja bersifat sementara sampai tugas atau kegiatan selesai dilaksanakan.
b. Wadah pembinaan di satuan karya pramuka
Satuan Karya Pramuka (Saka) adalah wadah pendidikan dan pembinaan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan menambah pengalaman para pramuka penegak dan pandega dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta keterampilan. Saka juga memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga memberi bekal bagi kehidupannya dalam melaksanakan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan serta peningkatan ketahanan nasional.
c. Wadah pembinaan di kwartir
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan di tingkat kwartir. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega beranggotakan pramuka penegak dan pandega yang dipilih dalam Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Putri Putra (Musppanitra) bersifat kolektif dan kolegial yang merupakan bagian integral dari kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan untuk mengelola kegiatan pramuka penegak dan pandega.
4. Pelaksana Pembinaan
a. Pembinaan di gugus depan dilaksanakan oleh pembina yang berfungsi sebagai pembimbing, penasehat, motivator dan pengarah ambalan penegak.
b. Pembinaan di saka dilaksanakan oleh pamong saka yang berfungsi sebagai pembimbing, penasehat, motivator dan pengarah satuan karya pramuka.
c. Pembinaan di kwartir dilaksanakan oleh pimpinan kwartir yang berfungsi sebagai pembimbing, penasehat, narasumber, pendukung sarana dan prasarana kegiatan, motivator dan konsultan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega.
5. Materi PembinaanMateri pembinaan meliputi seluruh aspek kehidupan yang mencakup ranah pembinaan spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik melalui pencapaian syarat kecakapan umum (SKU), syarat kecakapan khusus (SKK), dan syarat pramuka garuda (SPG).
6. Mekanisme Pembinaan
a. Tamu Ambalan
1) Tamu ambalan adalah seorang pramuka penggalang yang karena usianya dipindahkan dari pasukan penggalang ke ambalan penegak, atau pemuda yang berusia 16 sampai dengan 20 tahun yang belum pernah menjadi anggota Gerakan Pramuka.
2) Tamu ambalan wajib mengikuti latihan rutin ambalan dan diberi kesempatan menyesuaikan diri dengan adat istiadat yang berlaku di ambalan tersebut.
3) Tamu ambalan beradaptasi paling lama 3 (tiga) bulan kemudian menjadi calon penegak.
4) Bagi anggota ambalan lainnya diberi kesempatan untuk mengenal dan menilai tamu ambalan tersebut.
b. Calon Penegak
1) Calon penegak ialah tamu ambalan yang dengan sukarela menyatakan diri sanggup menaati peraturan dan adat ambalan, dan di terima oleh semua anggota ambalan untuk menjadi anggota ambalan tersebut.
2) Perpindahan status dari tamu ambalan menjadi calon penegak dilaksanakan dengan upacara sederhana dan dialog yang mengandung pendidikan bagi segenap anggota ambalan tersebut.
3) Lamanya menjadi calon penegak sedikitnya 6 (enam) bulan.
4) Calon penegak harus menyadari hak dan kewajibannya sebagai berikut:
a) Tidak mempunyai hak suara dalam musyawarah
b) Mempunyai hak bicara dalam diskusi, pertemuan, dan musyawarah c) Harus mengikuti acara ambalan yang bersangkutan
d) Berkewajiban menyelesaikan SKU tingkat penegak bantara
e) Berkewajiban ikut menjaga dan mengembangkan nama baik ambalannya
5) Dalam proses pembinaan, setiap calon penegak didampingi oleh dua orang penegak bantara/laksana yang berfungsi sebagai pendamping kanan (moral) dan pendamping kiri (keterampilan).
c. Penegak Bantara
1) Penegak Bantara adalah calon penegak yang telah memenuhi SKU bagi penegak bantara dan mentaati adat ambalan.
2) Perpindahan dari calon penegak menjadi penegak bantara dilaksanakan dengan upacara pelantikan, yang bersangkutan mengucapkan Tri Satya dengan suka rela dan berhak memakai tanda pengenal untuk penegak bantara.
3) Selama menjadi penegak bantara diberi kesempatan latihan membaktikan diri kepada masyarakat dan membentuk kepribadian yang kuat.
4) Seorang penegak bantara tetap melanjutkan latihan dan kegiatan lainnya untuk:
a) Menyelesaikan SKU tingkat penegak laksana sehingga dapat dilantik sebagai penegak laksana.
b) Menempuh SKK sesuai dengan minat dan bakatnya sehingga mendapatkan tanda kecakapan khusus.
c) Mengembangkan bakat dan minatnya di satuan karya pramuka serta menyebarkan tugas pokok Saka sesuai dengan kemampuannya dan Penegak Bantara yang menjadi anggota Saka, tidak meninggalkan gugus depannya.
d) Berperanserta dalam memberikan bantuan kepada kwartir sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang ada padanya.
d. Penegak Laksana
1) Penegak Laksana ialah penegak bantara yang telah memenuhi SKU tingkat penegak laksana dan menaati adat ambalan.
2) Perpindahan dari penegak bantara menjadi penegak laksana dilaksanakan dengan upacara kenaikan tingkat dengan mengucapkan ulang janji Tri Satya dengan sukarela dan berhak memakai tanda pengenal untuk penegak laksana.
3) Selama menjadi penegak laksana diberi kewajiban memimpin kegiatan bakti untuk Gerakan Pramuka dan masyarakat.
4) Seorang penegak laksana tetap melanjutkan latihan dan kegiatannya yang dikembangkan untuk:
a) Meningkatkan pencapaian SKK sehingga mendapatkan tanda kecakapan khusus yang lebih tinggi.
b) Memperdalam dan menambah keikutsertaannya dalam satuan karya pramuka
c) Mengikuti kursus yang diselenggarakan oleh Gerakan Pramuka.
d) Memberikan kesempatan untuk membaktikan dirinya dengan membantu menyelenggarakan latihan atau kegiatan untuk pramuka siaga atau pramuka penggalang.
e) Berperanserta dalam memberikan bantuan kepada kwartir sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang ada padanya.
e. Penegak Garuda
1) Penegak Garuda adalah pramuka penegak laksana yang telah menyelesaikan syarat pramuka garuda golongan penegak, menaati adat ambalan dan dapat menjadi teladan bagi anggota yang lain.
2) Syarat menjadi Pramuka Penegak Garuda:
a. Menjadi contoh yang baik di gugus depan, di rumah, di sekolah/perguruan tinggi, di tempat kerja, dan di masyarakat sesuai dengan Satya dan Darma Pramuka.
b. Memahami UUD 1945, UU Gerakan Pramuka, serta Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c. Telah menyelesaikan SKU tingkat pramuka penegak laksana.
d. Memiliki TKK pramuka penegak sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) macam, terdiri dari 5 (lima) TKK wajib dan 5 (lima) TKK pilihan yang ditentukan oleh gugus depannya. Dari kesepuluh TKK tersebut sekurang-kurangnya 3 (tiga) macam TKK tingkat utama dan 5 (lima) macam TKK tingkat madya.
e. Sekurang-kurangnya telah 3 (tiga) kali mengikuti pertemuan pramuka penegak,
di tingkat ranting, cabang, daerah, Nasional, atau internasional.
f. Dapat menggunakan komputer dan berkomunikasi dengan salahsatu bahasa internasional dengan baik.
g. Tergabung dalam salahsatu satuan karya pramuka.
h. Dapat menyelenggarakan suatu proyek produktif yang bersifat perorangan/
bersama di gugus depan atau di satuan karya pramuka. i. Sebagai penabung yang rajin dan teratur.
j. Mampu menampilkan kecakapannya di bidang seni budaya, olahraga, ilmu
pengetahuan dan teknologi di depan umum.
k. Dapat melakukan kegiatan pembangunan di lingkungannya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian.
l. Aktif menjadi asisten/pembantu pembina di gugus depan
3) Seorang Penegak Garuda berkewajiban:
a) menjaga nama pribadi dan meningkatkan kemampuannya agar tetap menjadi teladan, baik bagi pramuka maupun bagi anak-anak dan pemuda lainnya.
b) Memotivasi, membantu, dan menggiatkan teman-teman sesama pramuka untuk
memenuhi syarat-syarat pramuka garuda.
(lihat bagan mekanisme pembinaan pramuka penegak. hlm.12)
7. Organisasi
a. Ambalan Penegak
1) Ambalan penegak terdiri dari 12-32 orang pramuka penegak yang dibagi menjadi
3-4 kelompok yang disebut Sangga.
2) Ambalan Penegak menggunakan nama dan lambang yang dipilih mereka sesuai aspirasinya dan mengandung kiasan dasar yang menjadi motivasi kehidupan ambalan.
3) Sangga
a) Sangga adalah kelompok belajar interaktif teman sebaya usia antara 16-20 tahun.
b) Jumlah anggota sangga adalah 4-8 orang pramuka penegak.
c) Pembentukan sangga dilakukan oleh para pramuka penegak sendiri.
d) Nama sangga dipilih di antara nama-nama perintis, pencoba, pendobrak, penegas dan pelaksana. Nama tersebut merupakan identitas sangga dan mengandung kiasan dasar yang dapat memberikan motivasi kehidupan sangga.
b. Dewan Ambalan Penegak
1) Dalam melaksanakan program kegiatan, ambalan membentuk dewan ambalan penegak yang terdiri dari:
a) Ketua yang disebut Pradana.
b) Sekretaris yang disebut Kerani.
c) Bendahara yang mengatur keuangan dan harta benda milik ambalan.
d) Pemangku Adat yakni pemimpin tata cara adat ambalan, pada hakekatnya adalah penjaga kode etik ambalan.
e) Beberapa orang anggota.
2) Dewan Ambalan Penegak bertugas:
a) Merancang dan melaksanakan program kegiatan. b) Mengevaluasi pelakanaan kegiatan.
c) Melaporkan pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan kepada pembina gudep.
d) Merekrut anggota baru.
e) Membantu sangga dalam mengintegrasikan anggota baru dalam sangga. c. Dewan Kehormatan Penegak
1) Untuk mengembangkan kepemimpinan dan rasa tanggungjawab serta disiplin
para pramuka penegak, dibentuk Dewan Kehormatan Penegak yang terdiri dari beberapa anggota ambalan yang sudah dilantik, diketuai oleh pemangku adat dan didampingi pembina.
2) Tugas Dewan Kehormatan Penegak adalah memberikan rekomendasi kepada ketua gugus depan untuk:
a) Pemberian penghargaan kepada pramuka penegak yang berprestasi, baik di dalam maupun di luar Gerakan Pramuka.
b) Pemberian sanksi atas pelanggaran terhadap kode etik ambalan. c) Pemberian rehabilitasi anggota ambalan penegak.
3) Pertemuan Dewan Kehormatan Penegak bersifat formal
a) Undangan disampaikan paling lama 1 (satu) minggu sebelumnya dan perihal yang akan dibicarakan dicantumkan di undangan tersebut.
b) Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam pramuka.
c) Tempat ditentukan lebih dahulu.
BAB IV KEGIATAN
1. Prinsip Kegiatan
Gerakan Pramuka memberi kesempatan kepada pramuka penegak untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pramuka penegak. Adapun prinsip-prinsip kegiatan pramuka penegak adalah sebagai berikut:
a. Dari, oleh, dan untuk pramuka penegak, dengan tanggungjawab pembina.
b. Berkarakter, dinamis, progresif, menantang, bermanfaat bagi diri dan masyarakat lingkungannya dan berorientasi kepada 5 ranah pengembangan diri (spiritual, emosi, sosial, intelektual, dan fisik).
c. Membangkitkan, mendorong, dan mengarahkan serta mengatur dan mengembangkan keinginan/minat, semangat serta keterampilan dan jiwa wirausaha pramuka penegak.
2. Metode KegiatanKegiatan pramuka penegak dilaksanakan melalui metode, antara lain:
a. Permainan b. Diskusi
c. Ceramah
d. Demonstrasi e. Lomba
f. Kerja kelompok
g. Penugasan pribadi h. Perkemahan
i. Seminar dan lokakarya
Metode kegiatan pramuka penegak dilaksanakan dengan tetap memperhatikan:
a. Kesinambungan dan keteraturan
b. Kegiatan yang menarik dan mengandung pendidikan
c. Memanfaatkan sumber setempat yang tersedia
3. Materi Kegiatan
Materi kegiatan pada hakekatnya meliputi semua aspek kehidupan berupa nilai-nilai dan keterampilan. Materi dikemas sehingga memenuhi 4H sebagaimana dikemukakan Baden Powell yakni
health (kesehatan jiwa dan raga),
Happiness (kebahagiaan yang meliputi 3 indikator yakni: kegembiraan, kedamaian, dan kesyukuran),
Helpfulness (tolong menolong/gotong royong), dan
Handicraft (hasta karya).
4. Jenis Kegiatana. Kegiatan di gugus depan antara lain:
1) Keterampilan
2) Kewirausahaan
3) Pelestarian lingkungan hidup
4) Pramuka peduli
5) Napak tilas perjuangan pahlawan
6) Pengembaraan
7) Forum penegak
8) Giat prestasi
b. Kegiatan di kwartir antara lain:
1) Latihan Pengembangan Kepemimpinan (LPK)
2) Kursus Instruktur
3) Kursus Pengelola Dewan Kerja (KPDK)
4) Pendidikan Bela Negara (PBN)
5) Raimuna (pertemuan pramuka penegak dan pandega putra dan putri)
6) Perkemahan Wirakarya (Community Development Camp)
7) Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Putri Putra (Musppanitra)
8) Sidang Paripurna (untuk dewan kerja)
9) Pelatihan tanggap bencana
10) Gladian pemimpin satuan
11) Jamboree on the air and Jamboree on the internet (Jota-Joti)
12) Pelatihan SAR (search and rescue)
5. Bentuk Kegiatan
a. Kegiatan Latihan Rutin
1) Mingguan
Merupakan program latihan yang dilaksanakan secara rutin satu minggu satu kali. diawali dengan upacara pembukaan latihan, permainan ringan, kemudian dilanjutkan dengan penanaman nilai-nilai dan keterampilan, materi penyelesaian SKU, SKK dan SPG dan diakhiri dengan kesimpulan latihan dari materi inti yang disampaikan pada upacara penutupan latihan.
2) Bulanan/ dua bulanan/ tiga bulanan/ menurut kesepakatan
Merupakan program latihan yang dilaksanakan untuk menciptakan suasana latihan yang berbeda dengan latihan rutin mingguan. Latihan ini dapat dilakukan di luar pangkalan gugus depan, misalnya kegiatan bakti kepada masyarakat seperti penyuluhan, kebersihan dan tanggap bencana, dan kegiatan yang bersifat menyenangkan dan menantang seperti: menjelajah (hiking), mendayung (rowing), memanjat (climbing), mendaki (mountaineering), teknik bertahan hidup (survival), orientasi medan (orienteering), berenang (swimming), kegiatan permainan high impact dan low impact, bangunan sederhana (pioneering), pertolongan pertama kedaruratan (first aid), berkemah (camping) dan lain-lain.
b. Kegiatan Latihan Gabungan
Latihan gabungan adalah latihan bersama dengan gugus depan lain, sehingga terdapat pertukaran pengalaman antar-pramuka penegak. Materi kegiatannya dapat sama dengan kegiatan bulanan/ dua bulanan/ tiga bulanan/ menurut kesepakatan.
c. Kegiatan Satuan Karya Pramuka
Pramuka penegak dapat mengembangkan minat dan bakatnya melalui satuan karya pramuka.
d. Kegiatan Partisipasi
Kegiatan partisipasi adalah kegiatan keikutsertaan pramuka dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah/nonpemerintah dan kegiatan luar negeri.
BAB V
UPAYA PENGEMBANGAN
Dalam pelaksanaannya, pola dan mekanisme pembinaan pramuka penegak ini dapat dikembangkan antara lain melalui:
1. Optimalisasi supervisi, evaluasi, monitoring, dan pelaporan.
2. Pemutakhiran data potensi pramuka penegak.
3. Standarisasi pelatihan dan kegiatan.
BAB VI PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian oleh Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka.
Jakarta, 21 Oktober 2013
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
BAGAN MEKANISME PEMBINAAN PRAMUKA PENEGAK
PETA PERJALANAN PENEGAK
MASYARAKAT
PANDEGA PEMBINA
JENJANG PRAMUKAPENEGAKUJI SKU UJI SKK
BANTARA
UJI SKUJadi anggota Saka
PENGGALANG/ REMAJA 16 THCALON PENEGAK1-3 BULANTAMU AMBALAN
Penegak
- Upacara Penerimaan
- Menetapkan Pendamping kiri (keterampilan)
- Pendamping kanan (watak, mental spiritual)
- Sosialisasi Ambalan
Jakarta, 21 Oktober 2013
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH