Kamis, 13 Desember 2018

Satuan Karya tingkat Nasional


Daftar Satuan Karya Pramuka Tingkat Nasional adalah daftar berisikan nama Saka beserta lambang Saka dan penjelasan singkat yang diselenggarakan secara Nasional. Satuan Karya Pramuka atau disingkat Saka, di tingkat Nasional ini telah diakui dan disahkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Saat ini, terdapat 11 Satuan Karya Pramuka tingkat Nasional.

Sebelum tahun 2013, hanya dikenal delapan Satuan Karya Pramuka Tingkat Nasional. Kedelapan Saka tersebut adalah Saka Bahari, Saka Bakti Husada, Saka Bhayangkara, Saka Dirgantara, Saka Kencana, Saka Taruna Bumi, Saka Wanabakti, dan Saka Wira Kartika. Namun Munas Gerakan Pramuka Tahun 2013, kemudian memutuskan tiga buah Saka baru yang diakui sebagai Saka Tingkat Nasional. Tiga saka baru tersebut adalah Saka Kalpataru, Saka Pariwisata, dan Saka Widya Budaya Bakti.

Sebagaimana Keputusan Kwartir Nasional Nomor 170.A Tahun 2008 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka, Saka adalah wadah pendidikan dan pembinaan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan menambah pengalaman para pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta keterampilan.


Berikut ini daftar 11 Saka tingkat Nasional dilengkapi dengan penjelasan singkat dan lambang masing-masing.

1. Saka Bahari

Lambang Saka Bahari
Lambang Saka Bahari
Saka Bahari adalah Saka yang memberikan keterampilan praktis di bidang kebaharian atau kelautan. Pembinaan Saka bahari dilaksanakan bekerja sama dengan TNI AL, Profesional di bidang Olahraga Air, dan Kementerian Kelautan. Saka Bahari memiliki 4 krida, yaitu : 
  1. Krida Sumberdaya Bahari
  2. Krida Jasa Bahari
  3. Krida Wisata Bahari
  4. Krida Reksa Bahari

2. Saka Bakti Husada

Lambang Saka Bakti Husada
Lambang Saka Bakti Husada

Saka Bakti Husada adalah Satuan Karya Pramuka yang memberikan pengetahuan dan ketrampilan praktis di bidang kesehatan. Pembinaannya bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan. Saka Bakti Husada memiliki 5 (lima) krida, yaitu : 
  1. Krida Bina Lingkungan Sehat
  2. Krida Bina Keluarga Sehat
  3. Krida Penanggulangan Penyakit
  4. Krida Bina Gizi
  5. Krida Bina Obat
  6. 3. Saka Bhayangkara

    Lambang Saka Bhayangkara
    Lambang Saka Bhayangkara

    Saka Bhayangkara adalah Saka yang memberikan pengetahuan dan ketrampilan khusus di bidang ketertiban masyarakat (kamtibmas). Pembinaannya dilaksanakan bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia. Saka Bhayangkara memiliki 4 krida, yaitu: 
    1. Krida Ketertiban Masyarakat
    2. Krida Lalu Lintas
    3. Krida Pencegahan dan Penaggulangan Bencana
    4. Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPKP)
    5. 4. Saka Dirgantara

      Lambang Saka Dirgantara
      Lambang Saka Dirgantara

      Saka Dirgantara adalah Satuan Karya Pramuka yang memberikan pengetahuan dan keterampilan praktis di bidang kedirgantaraan. Saka Dirgantara diselenggarakan bekerja sama dengan TNI AU, pihak perusahaan penerbangan dan klub aeromodelling. Pelatihan biasanya diadakan di sebuah Pangkalan Udara tertentu. Saka Dirgantara terdiri atas 3 (tiga) krida, yaitu : 
      1. Krida Olahraga Dirgantara
      2. Krida Pengetahuan Dirgantara
      3. Krida Jasa Kedirgantaraan
      4. 5. Saka Kencana

        Lambang Saka Kencana
        Lambang Saka Kencana

        Saka Kencana adalah Saka yang memberikan pengetahuan dan ketrampilan khusus di bidang Keluarga Berencana (KB), Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan. Pembinaannya dilaksanakan bekerja sama dengan Badan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Saka Kencana meliputi 4 krida, yaitu: 
        1. Krida Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB dan KR)
        2. Krida Bina Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS dan PK)
        3. Krida Advokasi dan Komunikasi Informasi Edukasi (Advokasi dan KIE)
        4. Krida Bina Peran Serta Masyarakat (PSM)
        6. Saka Taruna Bumi

        Lambang Saka Taruna Bumi
        Lambang Saka Taruna Bumi

        Saka Taruna Bumi adalah saka yang memberikan pengetahuan dan keterampilan dalam bidang pembangunan pertanian. Pembinaannya bekerjasama dengan Kementerian Pertanian, LIPI, dan Lembaga Holtikultura. Saka Tarunabumi memiliki 5 krida, yaitu :
        7. Saka Wanabakti

        Lambang Saka Wanabakti
        Lambang Saka Wanabakti

        Saka Wanabakti memberikan pengetahuan dan ketrampilan serta menanamkan rasa tanggung jawab di bidang pelestarian sumberdaya alam, kehutanan dan lingkungan hidup. Saka Wanabakti diselenggarakan bekerja sama dengan bekerjasama dengan Kementerian Kehutanan, Perhutani dan LSM Lingkungan Hidup/Lembaga Profesional terkait. Saka Wanabhakti terdiri atas 4 (empat) krida, yaitu:

        1. Krida Tata Wana
        2. Krida Reksa Wana
        3. Krida Bina Wana
        4. Krida Guna Wana

        8. Saka Wira Kartika

        Lambang Saka Wira Kartika
        Lambang Saka Wira Kartika

        Saka Wira Kartika adalah Saka yang memberikan pengetahuan dan ketrampilan khusus di bidang kewilayahan dan bela negara. Pembinaannya dilaksanakan bekerja sama dengan TNI Angkatan Darat. Saka Wira Kartika terdiri atas 5 krida, yaitu: 
        1. Krida Survival
        2. Krida Pioner
        3. Krida Mountainering
        4. Krida Navigasi Darat
        5. Krida Bintal Juang.

        9. Saka Kalpataru


        Lambang Saka Kalpataru
        Lambang Saka Kalpataru

        Saka Kalpataru adalah Satuan Karya Pramuka yang memberikan pengetahuan dan ketrampilan khusus di bidang kepedulian lingkungan hidup. Pembinaannya dilaksanakan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup (sekarang Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup). Saka Kalpataru memiliki 3 krida yaitu :

        1. Krida 3R (Reuse, Reduce, Recycle)
        2. Krida Perubahan Iklim
        3. Krida Konservasi Keanekaragaman Hayati


        10. Saka Pariwisata

        Lambang Saka Pariwisata
        Lambang Saka Pariwisata

        Saka Pariwisata adalah Saka yang memberikan pengetahuan dan ketrampilan khusus di bidang kepariwisataan. Saka Pariwisata memiliki 3 krida yaitu :

        1. Krida Penyuluh Pariwisata
        2. Krida Pemandu Pariwisata
        3. Krida Kuliner
        4. 11. Saka Widya Budaya Bakti

          Lambang Saka Widya Budaya Bakti
          Lambang Saka Widya Budaya Bakti

          Saka Widya Budaya Bakti memberikan pengetahuan dan ketrampilan khusus di bidang  pendidikan dan  kebudayaan. Saka Widya Budaya Bakti meliputi 7 krida, yaitu: 
          1. Krida Pendidikan Masyarakat
          2. Krida Anak  Usia  Dini
          3. Krida Pendidikan  Kecakapan  Hidup
          4. Krida Bina  Sejarah
          5. Krida Bina  Seni  dan  Film
          6. Krida Bina Nilai Budaya
          7. Krida Bina  Cagar  Budaya  dan  Museum(pramukaria)
        5. Selain ke 11 saka tersebut masih ada lagi saka yg baru di bentuk baru baru ini,untuk info saka terbaru kunjungi terus pramukasmkn2pasidpn.blogspot.com

Rabu, 12 Desember 2018

Petunjuk Penyelenggaraan Ambalan Penegak


KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR: 176 TAHUN 2013
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN POLA DAN MEKANISME PEMBINAAN
PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA 
PANDEGA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang      :
a. bahwa pramuka penegak dan pandega merupakan kader utama pelanjut misi Gerakan Pramuka serta calon pembina dan pemimpin yang handal di masa depan;
b. bahwa Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor  080  Tahun  1988  perlu  disempurnakan  sesuai  dengan perkembangan Gerakan Pramuka dan masyarakat dewasa ini;
c. bahwa sehubungan dengan itu, perlu ditetapkan penyempurnaannya yang dituangkan dalam Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka.
Mengingat        :
1. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
2. Keputusan Munaslub Gerakan Pramuka Nomor 05/Munaslub/2012 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
3. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
4. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 204 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Memperhatikan :
Usul dan saran Pimpinan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Menetapkan   :
MEMUTUSKAN:
Pertama         : Mencabut  Keputusan  Kwarnas  Gerakan  Pramuka  Nomor  080  Tahun  1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
Kedua            : Petunjuk   Penyelenggaraan   Pola   dan   Mekanisme   Pembinaan   Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan lampiran II keputusan ini.
Ketiga            : Petunjuk  Penyelenggaraan  ini  digunakan  sebagai  pedoman  bagi  kwartir, gugusdepan, dan satuan Gerakan Pramuka dalam melaksanakan pembinaan pramuka penegak dan pramuka pandega.
Keempat             : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 21 Oktober 2013
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
LAMPIRAN I KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 176 TAHUN 2013
TENTANG
POLA DAN MEKANISME PEMBINAAN PRAMUKA PENEGAK
BAB I PENDAHULUAN
1.  Umum
a.  Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda.
b. Gerakan  Pramuka  mempunyai  tugas  pokok  menyelenggarakan  pendidikan kepramukaan bagi kaum muda dengan bimbingan anggota dewasa, guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.
c.   Sebagai organisasi pergerakan, langkah-langkah pembinaan kaum muda bergerak maju  menyesuaikan perkembangan  dan  kebutuhan  kaum  muda,  serta  kebutuhan masyarakat dengan memperhatikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, serta ketentuan-ketentuan pengembangan program peserta didik yang telah ditetapkan oleh Kwartir Nasional.
d.  Gerakan Pramuka bertujuan membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung  tinggi  nilai-nilai  luhur  bangsa  dan  memiliki  kecakapan  hidup  sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila serta melestarikan lingkungan hidup.
e.  Untuk mencapai tujuan itu, Gerakan Pramuka menghimpun kaum muda dalam satuan pramuka sesuai dengan golongan usia, di antaranya satuan pramuka penegak yaitu untuk mereka yang berusia 16 sampai dengan 20 tahun.
f.   Pembinaan  pramuka  penegak  dilaksanakan  di kwartir,  gugus  depan,  dan  satuan karya pramuka, bersendikan Sistem Among, dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
g.  Untuk melaksanakan pembinaan di kwartir, gugus depan, dan satuan karya pramuka, diperlukan pola pembinaan pramuka penegak beserta mekanismenya.
2.  Maksud dan Tujuan
a.  Maksud  disusunnya  pola  dan  mekanisme  ini  adalah  untuk  digunakan  sebagai pedoman dalam menyelenggarakan pembinaan bagi pramuka penegak dengan sistematis dan terarah.
b.  Tujuannya adalah untuk menyelaraskan pelaksanaan pembinaan pramuka penegak.
3.  Dasar
a.  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  12  Tahun  2010  tentang  Gerakan
Pramuka
b.  Keputusan  Munaslub  Gerakan  Pramuka  Tahun  2012  Nomor  05/Munaslub/2012 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c.   Keputusan Munas Gerakan Pramuka Tahun 2008  Nomor 09/Munas/2008  tentang
Rencana Strategik Gerakan Pramuka 2009-2014.
d.  Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
e.  Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 231 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Gugus Depan Gerakan Pramuka.
f.   Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 170.A Tahun 2008 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka.
g.  Keputusan  Kwarnas  Gerakan  Pramuka  Nomor  198  Tahun  2011  tentang  Syarat
Kecakapan Umum.
4.  Pengertian
a.  Gugus  depan  disingkat  gudep  adalah  satuan  pendidikan  dan  satuan  organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan serta sebagai wadah berhimpun anggota muda.
b.  Pramuka adalah Warga Negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya dan Darma Pramuka.
Pramuka juga merupakan sebutan bagi anggota muda Gerakan Pramuka yang terdiri atas pramuka siaga, pramuka penggalang, pramuka penegak, dan pramuka pandega.
c.   Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka.
d.  Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan.
e.  Pembina Pramuka adalah tenaga pendidik Gerakan Pramuka yang bertugas melatih
(membina) peserta didik di gugus depan.
f.   Pamong Satuan Karya Pramuka adalah tenaga pendidik Gerakan  Pramuka  yang bertugas mendidik peserta didik pada satuan karya pramuka (saka).
g.  Andalan adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang menjadi pengurus di kwartir
Gerakan Pramuka.
h.  Ambalan adalah satuan gerak untuk golongan pramuka penegak, dan dipimpin oleh
Pradana dengan pendamping pembina ambalan.
i.    Pembinaan secara umum diartikan sebagai usaha untuk memberi pengarahan dan bimbingan guna mencapai suatu tujuan tertentu.
j.    Pembinaan di dalam Gerakan Pramuka adalah usaha pendidikan  yang dilakukan secara terus menerus oleh anggota dewasa terhadap peserta didik, dengan menggunakan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, serta Sistem Among yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, perkembangan dan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
k.   Pembinaan pramuka penegak adalah proses pendidikan dan pembinaan kepribadian, watak, budi pekerti, pengetahuan, keterampilan, ketangkasan, kesehatan dan kesegaran jasmani, dan kepemimpinan bagi pramuka penegak sehingga dapat hidup mandiri.
l.    Pola  Pembinaan  Pramuka  Penegak  adalah  kerangka  kegiatan  pembinaan  bagi pramuka penegak.
m. Mekanisme Pembinaan adalah tahapan proses pembinaan secara terencana, terinci, dan terarah.
BAB II
MASALAH DAN PENDEKATAN
1.  Masalah
Dalam pelaksanaan proses pembinaan pramuka penegak dan mekanismenya terdapat beberapa masalah yang menjadi tantangan Gerakan Pramuka, antara lain:
a.  Transisi dari masa remaja ke masa dewasa. b.  Urbanisasi dan pengangguran.
c.   Situasi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan nasional
d.  Penurunan nilai moral kaum muda.
e.  Perkembangan  industrialisasi,  teknologi  yang  tidak  terkendali  dan  menurunnya kualitas lingkungan hidup.
f.   Menurunnya semangat patriotisme dan nasionalisme kaum muda.
g.  Meningkatnya  penyalahgunaan  narkoba  dan  minuman  keras  (miras)  di  kalangan kaum muda.
h.  Minat remaja terhadap Gerakan Pramuka semakin berkurang.
2.  Pendekatan
Untuk mempermudah mengatasi berbagai masalah, dilakukan pendekatan melalui:
a.  Kemitraan dan konsultasi.
b.  Pendidikan yang efektif, efisien, berguna, dan bermanfaat.
c.   Peningkatan  kreativitas  dan  kemampuan  berinovasi  dalam  kegiatan  disesuaikan dengan perkembangan lingkungan.
BAB III PEMBINAAN
1.  Sasaran Pembinaan
Sasaran  pembinaan  pramuka  penegak  diarahkan  kepada  peningkatan  kualitas  yang mampu:
a. Melaksanakan kewajiban agamanya secara teratur.
b. Menyampaikan  rasa  syukur  dengan  meningkatkan  keimanan  dan  ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
c. Menghormati agama dan kepercayaan orang lain.
d. Menjalin komunikasi yang baik di antara keluarga dan masyarakat di sekitarnya. e. Mengendalikan emosi diri dan emosi orang lain.
f.  Menghargai pendapat orang lain.
g. Bekerjasama dan berinteraksi dengan orang lain di dalam sebuah kelompok h. Mematuhi aturan kelompok dan sanggup menerima konsekuensinya.
i.  Peduli terhadap orang lain dan lingkungannya.
j.  Menghimpun  dan  memproses  informasi  yang  diperlukan  untuk  menyelesaikan masalah dalam mengambil keputusan.
k. Berinovasi  dan  berkreasi  dalam  bidang  ilmu  pengetahuan  dan  teknologi,  serta kegiatan keterampilan kepramukaan.
l.  Mengaplikasikan pengetahuan yang dimilikinya.
m. Menjaga dan memelihara kesehatan tubuh antara lain dengan berolahraga n. Memanfaatkan kemampuan fisiknya.
o. Menjelaskan perkembangan fisik dan psikologis manusia.
2.  Prinsip Pembinaan
Pembinaan Pramuka penegak adalah untuk mempersiapkan diri sebagai pemimpin yang bertanggungjawab kepada diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa, negara dan Tuhan Yang Maha Esa, melalui tri bina yaitu: bina diri, bina satuan, dan bina masyarakat.
a.  Bina diri adalah kegiatan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan.
b.  Bina  satuan  adalah  mempersiapkan  diri  menjadi  Instruktur  dalam  keterampilan kepramukaan tertentu pada perindukan siaga dan pasukan penggalang.
c.   Bina masyarakat adalah mempersiapkan diri menjadi pemimpin di masyarakat.
3.   Wadah Pembinaan
Wadah pembinaan pramuka penegak adalah sebagai berikut:
a. Wadah pembinaan di gugus depan:
1) Ambalan Penegak
Ambalan penegak adalah satuan gerak untuk golongan pramuka penegak yang menghimpun sangga dan dipimpin oleh Pradana dengan didampingi pembina ambalan sebagai penasehat.
2) Sangga
Sangga adalah kelompok belajar interaktif teman sebaya dengan jumlah anggota
4-8 orang pramuka penegak.
3) Sangga Kerja
Sangga kerja adalah wadah untuk melaksanakan suatu tugas atau kegiatan yang anggotanya terdiri atas anggota-anggota sangga yang ada, jumlah anggota disesuaikan  dengan  beban  tugas  atau  kegiatan  yang  diemban.  Sangga  kerja bersifat sementara sampai tugas atau kegiatan selesai dilaksanakan.
b. Wadah pembinaan di satuan karya pramuka
Satuan Karya Pramuka (Saka) adalah wadah pendidikan dan pembinaan guna menyalurkan  minat,  mengembangkan  bakat  dan  menambah  pengalaman  para pramuka penegak dan pandega dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta keterampilan. Saka juga memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga memberi bekal bagi kehidupannya dalam melaksanakan  pengabdiannya  kepada  masyarakat,  bangsa  dan  negara,  sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan serta peningkatan ketahanan nasional.
c.   Wadah pembinaan di kwartir
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan di tingkat kwartir. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega beranggotakan pramuka penegak dan pandega yang dipilih dalam  Musyawarah  Pramuka  Penegak  dan  Pandega  Putri  Putra  (Musppanitra) bersifat   kolektif   dan   kolegial   yang   merupakan   bagian   integral   dari   kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan untuk mengelola kegiatan pramuka penegak dan pandega.
4.  Pelaksana Pembinaan
a. Pembinaan di gugus depan dilaksanakan oleh pembina yang berfungsi sebagai pembimbing, penasehat, motivator dan pengarah ambalan penegak.
b. Pembinaan di saka dilaksanakan oleh pamong saka yang berfungsi sebagai pembimbing, penasehat, motivator dan pengarah satuan karya pramuka.
c.   Pembinaan di kwartir dilaksanakan oleh pimpinan  kwartir yang  berfungsi sebagai pembimbing, penasehat, narasumber, pendukung sarana dan prasarana kegiatan, motivator dan konsultan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega.
5.   Materi Pembinaan
Materi pembinaan meliputi seluruh aspek kehidupan yang mencakup ranah pembinaan spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik melalui pencapaian syarat kecakapan umum (SKU), syarat kecakapan khusus (SKK), dan syarat pramuka garuda (SPG).
6.   Mekanisme Pembinaan
a. Tamu Ambalan
1) Tamu  ambalan  adalah  seorang  pramuka  penggalang  yang  karena  usianya dipindahkan dari pasukan penggalang ke ambalan penegak, atau pemuda yang berusia 16 sampai dengan 20 tahun yang belum pernah menjadi anggota Gerakan Pramuka.
2) Tamu  ambalan  wajib  mengikuti  latihan  rutin  ambalan  dan  diberi  kesempatan menyesuaikan diri dengan adat istiadat yang berlaku di ambalan tersebut.
3) Tamu ambalan beradaptasi paling lama 3 (tiga) bulan kemudian menjadi calon penegak.
4) Bagi anggota ambalan lainnya diberi kesempatan untuk mengenal dan menilai tamu ambalan tersebut.
b. Calon Penegak
1) Calon  penegak  ialah  tamu  ambalan  yang  dengan  sukarela  menyatakan  diri sanggup menaati peraturan dan adat ambalan, dan di terima oleh semua anggota ambalan untuk menjadi anggota ambalan tersebut.
2) Perpindahan  status  dari  tamu  ambalan  menjadi  calon  penegak  dilaksanakan dengan  upacara  sederhana  dan  dialog  yang  mengandung  pendidikan  bagi segenap anggota ambalan tersebut.
3) Lamanya menjadi calon penegak sedikitnya 6 (enam) bulan.
4) Calon penegak harus menyadari hak dan kewajibannya sebagai berikut:
a) Tidak mempunyai hak suara dalam musyawarah
b) Mempunyai hak bicara dalam diskusi, pertemuan, dan musyawarah c) Harus mengikuti acara ambalan yang bersangkutan
d) Berkewajiban menyelesaikan SKU tingkat penegak bantara
e) Berkewajiban ikut menjaga dan mengembangkan nama baik ambalannya
5) Dalam  proses  pembinaan,  setiap  calon  penegak  didampingi  oleh  dua  orang penegak bantara/laksana yang berfungsi sebagai pendamping kanan (moral) dan pendamping kiri (keterampilan).
c. Penegak Bantara
1) Penegak Bantara adalah calon penegak yang telah memenuhi SKU bagi penegak bantara dan mentaati adat ambalan.
2) Perpindahan dari calon penegak menjadi penegak bantara dilaksanakan dengan upacara pelantikan, yang bersangkutan mengucapkan Tri Satya dengan suka rela dan berhak memakai tanda pengenal untuk penegak bantara.
3) Selama menjadi penegak bantara diberi kesempatan  latihan  membaktikan diri kepada masyarakat dan membentuk kepribadian yang kuat.
4) Seorang penegak bantara tetap melanjutkan latihan dan kegiatan lainnya untuk:
a) Menyelesaikan SKU tingkat penegak laksana sehingga dapat dilantik sebagai penegak laksana.
b) Menempuh SKK sesuai dengan minat dan bakatnya sehingga mendapatkan tanda kecakapan khusus.
c) Mengembangkan   bakat   dan   minatnya   di   satuan   karya   pramuka   serta menyebarkan tugas pokok Saka sesuai dengan kemampuannya dan Penegak Bantara yang menjadi anggota Saka, tidak meninggalkan gugus depannya.
d) Berperanserta  dalam  memberikan  bantuan  kepada  kwartir  sesuai  dengan kemampuan dan kesempatan yang ada padanya.
d. Penegak Laksana
1)  Penegak  Laksana  ialah  penegak  bantara  yang telah  memenuhi  SKU  tingkat penegak laksana dan menaati adat ambalan.
2)  Perpindahan  dari  penegak  bantara  menjadi  penegak  laksana  dilaksanakan dengan upacara kenaikan tingkat dengan mengucapkan ulang janji Tri Satya dengan sukarela dan berhak memakai tanda pengenal untuk penegak laksana.
3)  Selama  menjadi  penegak  laksana  diberi  kewajiban  memimpin  kegiatan  bakti untuk Gerakan Pramuka dan masyarakat.
4) Seorang penegak laksana tetap melanjutkan latihan dan kegiatannya yang dikembangkan untuk:
a)  Meningkatkan pencapaian SKK sehingga   mendapatkan tanda kecakapan khusus yang lebih tinggi.
b)  Memperdalam   dan   menambah   keikutsertaannya   dalam   satuan   karya pramuka
c)  Mengikuti kursus yang diselenggarakan oleh Gerakan Pramuka.
d) Memberikan kesempatan untuk membaktikan dirinya dengan membantu menyelenggarakan latihan atau kegiatan untuk pramuka siaga atau pramuka penggalang.
e)  Berperanserta  dalam  memberikan bantuan  kepada  kwartir  sesuai  dengan kemampuan dan kesempatan yang ada padanya.
e. Penegak Garuda
1) Penegak Garuda adalah pramuka penegak laksana yang telah menyelesaikan syarat pramuka garuda golongan penegak, menaati adat ambalan dan dapat menjadi teladan bagi anggota yang lain.
2) Syarat menjadi Pramuka Penegak Garuda:
a. Menjadi  contoh  yang baik di  gugus depan, di  rumah, di  sekolah/perguruan tinggi, di tempat kerja, dan di masyarakat sesuai dengan Satya dan Darma Pramuka.
b. Memahami  UUD  1945,  UU  Gerakan  Pramuka,  serta  Anggaran  Dasar  dan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c. Telah menyelesaikan SKU tingkat pramuka penegak laksana.
d. Memiliki  TKK  pramuka  penegak  sekurang-kurangnya  10  (sepuluh)  macam, terdiri dari 5 (lima) TKK wajib dan 5 (lima) TKK pilihan yang ditentukan oleh gugus depannya. Dari kesepuluh TKK tersebut sekurang-kurangnya  3  (tiga) macam TKK tingkat utama dan 5 (lima) macam TKK tingkat madya.
e. Sekurang-kurangnya telah 3 (tiga) kali mengikuti pertemuan pramuka penegak,
di tingkat ranting, cabang, daerah, Nasional, atau internasional.
f.  Dapat menggunakan komputer dan berkomunikasi dengan salahsatu bahasa internasional dengan baik.
g. Tergabung dalam salahsatu satuan karya pramuka.
h. Dapat  menyelenggarakan  suatu  proyek  produktif  yang  bersifat  perorangan/
bersama di gugus depan atau di satuan karya pramuka. i.  Sebagai penabung yang rajin dan teratur.
j.  Mampu  menampilkan  kecakapannya  di  bidang  seni  budaya,  olahraga,  ilmu
pengetahuan dan teknologi di depan umum.
k. Dapat   melakukan   kegiatan   pembangunan   di   lingkungannya   mulai   dari perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian.
l.  Aktif menjadi asisten/pembantu pembina di gugus depan
3) Seorang Penegak Garuda berkewajiban:
a) menjaga nama pribadi dan meningkatkan kemampuannya agar tetap menjadi teladan, baik bagi pramuka maupun bagi anak-anak dan pemuda lainnya.
b) Memotivasi, membantu, dan menggiatkan teman-teman sesama pramuka untuk
memenuhi syarat-syarat pramuka garuda.
(lihat bagan mekanisme pembinaan pramuka penegak.  hlm.12)
7.  Organisasi
a.  Ambalan Penegak
1)  Ambalan penegak terdiri dari 12-32 orang pramuka penegak yang dibagi menjadi
3-4 kelompok yang disebut Sangga.
2)  Ambalan Penegak menggunakan nama dan lambang yang dipilih mereka sesuai aspirasinya dan mengandung kiasan dasar yang menjadi motivasi kehidupan ambalan.
3)  Sangga
a)  Sangga adalah kelompok belajar interaktif teman sebaya usia antara 16-20 tahun.
b)  Jumlah anggota sangga adalah 4-8 orang pramuka penegak.
c)  Pembentukan sangga dilakukan oleh para pramuka penegak sendiri.
d) Nama sangga dipilih di antara nama-nama perintis, pencoba, pendobrak, penegas dan pelaksana. Nama tersebut merupakan identitas sangga dan mengandung  kiasan  dasar  yang  dapat  memberikan  motivasi  kehidupan sangga.
b.  Dewan Ambalan Penegak
1) Dalam  melaksanakan  program  kegiatan,  ambalan  membentuk  dewan  ambalan penegak yang terdiri dari:
a)   Ketua yang disebut Pradana.
b)   Sekretaris yang disebut Kerani.
c)   Bendahara yang mengatur keuangan dan harta benda milik ambalan.
d)   Pemangku Adat yakni pemimpin tata cara adat ambalan, pada hakekatnya adalah penjaga kode etik ambalan.
e)   Beberapa orang anggota.
2) Dewan Ambalan Penegak bertugas:
a)    Merancang dan melaksanakan program kegiatan. b)    Mengevaluasi pelakanaan kegiatan.
c)    Melaporkan pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan kepada pembina gudep.
d)    Merekrut anggota baru.
e)    Membantu sangga dalam mengintegrasikan anggota baru dalam sangga. c.   Dewan Kehormatan Penegak
1)  Untuk  mengembangkan  kepemimpinan  dan  rasa  tanggungjawab  serta  disiplin
para pramuka penegak, dibentuk Dewan Kehormatan Penegak yang terdiri  dari beberapa anggota ambalan yang sudah dilantik, diketuai oleh pemangku adat dan didampingi  pembina.
2)  Tugas Dewan Kehormatan Penegak adalah memberikan  rekomendasi kepada ketua gugus depan untuk:
a)  Pemberian penghargaan kepada pramuka penegak yang berprestasi, baik di dalam maupun di luar Gerakan Pramuka.
b)  Pemberian sanksi atas pelanggaran terhadap kode etik ambalan. c)  Pemberian rehabilitasi anggota ambalan penegak.
3)  Pertemuan Dewan Kehormatan Penegak bersifat formal
a)  Undangan disampaikan paling lama 1 (satu) minggu sebelumnya dan perihal yang akan dibicarakan dicantumkan di undangan tersebut.
b)  Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam pramuka. 
c)  Tempat ditentukan lebih dahulu.
BAB IV KEGIATAN
1.  Prinsip Kegiatan
Gerakan Pramuka memberi kesempatan kepada pramuka penegak untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pramuka  penegak. Adapun  prinsip-prinsip kegiatan pramuka penegak adalah sebagai berikut:
a.  Dari, oleh, dan untuk pramuka penegak, dengan tanggungjawab pembina.
b.  Berkarakter, dinamis, progresif, menantang, bermanfaat bagi diri dan masyarakat lingkungannya dan berorientasi kepada 5 ranah pengembangan diri (spiritual, emosi, sosial, intelektual, dan fisik).
c. Membangkitkan,   mendorong,   dan   mengarahkan   serta   mengatur   dan mengembangkan keinginan/minat, semangat serta keterampilan dan jiwa wirausaha pramuka penegak.
2.  Metode Kegiatan
Kegiatan pramuka penegak dilaksanakan melalui metode, antara lain:
a.  Permainan b.  Diskusi
c.   Ceramah
d.  Demonstrasi e.  Lomba
f.   Kerja kelompok
g.  Penugasan pribadi h.  Perkemahan
i.    Seminar dan lokakarya
Metode kegiatan pramuka penegak dilaksanakan dengan tetap memperhatikan:
a.  Kesinambungan dan keteraturan
b.  Kegiatan yang menarik dan mengandung pendidikan 
c.   Memanfaatkan sumber setempat yang tersedia
3.  Materi Kegiatan
Materi kegiatan pada hakekatnya meliputi semua aspek kehidupan berupa nilai-nilai dan keterampilan. Materi dikemas sehingga memenuhi 4H sebagaimana dikemukakan Baden Powell yakni health (kesehatan jiwa dan raga), Happiness (kebahagiaan yang meliputi 3 indikator yakni: kegembiraan, kedamaian, dan kesyukuran), Helpfulness (tolong menolong/gotong royong), danHandicraft (hasta karya).
4.  Jenis Kegiatan
a.  Kegiatan  di gugus depan antara lain:
1)   Keterampilan
2)   Kewirausahaan
3)   Pelestarian lingkungan hidup
4)   Pramuka peduli
5)   Napak tilas perjuangan pahlawan
6)   Pengembaraan
7)   Forum penegak
8)   Giat prestasi
b.  Kegiatan di kwartir antara lain:
1)   Latihan Pengembangan Kepemimpinan (LPK)
2)   Kursus Instruktur
3)   Kursus Pengelola Dewan Kerja (KPDK)
4)   Pendidikan Bela Negara (PBN)
5)   Raimuna (pertemuan pramuka penegak dan pandega putra dan putri)
6)   Perkemahan Wirakarya (Community Development Camp)
7)   Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Putri Putra (Musppanitra)
8)   Sidang Paripurna (untuk dewan kerja)
9)   Pelatihan tanggap bencana
10) Gladian pemimpin satuan
11) Jamboree on the air and Jamboree on the internet (Jota-Joti)
12) Pelatihan SAR (search and rescue)
5.   Bentuk Kegiatan
a. Kegiatan Latihan Rutin
1)   Mingguan
Merupakan program latihan yang dilaksanakan secara rutin satu minggu satu kali. diawali dengan upacara pembukaan latihan, permainan ringan, kemudian dilanjutkan dengan penanaman nilai-nilai dan keterampilan, materi penyelesaian SKU, SKK dan SPG dan diakhiri dengan kesimpulan latihan dari materi inti yang disampaikan pada upacara penutupan latihan.
2)   Bulanan/ dua bulanan/ tiga bulanan/ menurut kesepakatan
Merupakan  program  latihan  yang  dilaksanakan  untuk  menciptakan  suasana latihan yang berbeda dengan latihan rutin mingguan. Latihan ini dapat dilakukan di  luar  pangkalan  gugus  depan,  misalnya  kegiatan  bakti  kepada  masyarakat seperti penyuluhan, kebersihan dan tanggap bencana, dan kegiatan yang bersifat menyenangkan   dan   menantang   seperti:   menjelajah   (hiking),   mendayung (rowing), memanjat  (climbing), mendaki (mountaineering), teknik bertahan hidup (survival),   orientasi medan (orienteering), berenang (swimming), kegiatan permainan high impact dan low impact, bangunan sederhana (pioneering), pertolongan pertama kedaruratan (first aid), berkemah (camping) dan lain-lain.
b. Kegiatan Latihan Gabungan
Latihan  gabungan  adalah  latihan  bersama  dengan  gugus  depan  lain,  sehingga terdapat pertukaran pengalaman antar-pramuka penegak. Materi kegiatannya dapat sama dengan kegiatan bulanan/ dua bulanan/ tiga bulanan/ menurut kesepakatan.
c. Kegiatan Satuan Karya Pramuka
Pramuka penegak dapat mengembangkan minat dan bakatnya melalui satuan karya pramuka.
d. Kegiatan Partisipasi
Kegiatan partisipasi adalah kegiatan keikutsertaan pramuka dalam kegiatan-kegiatan yang  diselenggarakan oleh  lembaga pemerintah/nonpemerintah  dan  kegiatan  luar negeri.
BAB V
UPAYA PENGEMBANGAN
Dalam  pelaksanaannya,  pola  dan  mekanisme  pembinaan  pramuka  penegak  ini  dapat dikembangkan antara lain melalui:
1. Optimalisasi supervisi, evaluasi, monitoring, dan pelaporan.
2. Pemutakhiran data potensi pramuka penegak.
3. Standarisasi pelatihan dan kegiatan.
BAB VI PENUTUP
Hal-hal  yang  belum  diatur  dalam  keputusan  ini  akan  ditentukan  kemudian  oleh  Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka.
Jakarta,  21 Oktober 2013
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
BAGAN MEKANISME PEMBINAAN PRAMUKA PENEGAK
PETA PERJALANAN PENEGAK
MASYARAKAT
PANDEGA                                  PEMBINA
USIA 21 TAHUN
LAKSANA
PENEGAK GARUDA
JENJANG PRAMUKA
PENEGAK
UJI SKU                             UJI SKK
BANTARA
UJI SKU
Jadi anggota Saka
PENGGALANG/ REMAJA 16 TH
CALON PENEGAK
1-3 BULAN
TAMU AMBALAN
  • · Pengukuhan Calon
Penegak
  • · Pendamping kiri
  • · Pendamping kanan
  • Upacara Penerimaan
  • Menetapkan Pendamping kiri (keterampilan)
  • Pendamping kanan (watak, mental spiritual)
  • Sosialisasi Ambalan
Jakarta, 21  Oktober 2013
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH

Pendaftaran